Kajian Zona Waktu Indonesia
Kajian 3 Zona Waktu Indonesia (Saat ini):
WIB
WIB
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 115 BT (Wilayah TimurWIB)= (115-105)/15 x 60 menit = 40 menit Tengah hari pukul 12:00 waktu matahari – 40 menit = 11:20 WIB
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 95 BT (Wilayah BaratWIB)=(105-95)/15 x 60 menit = 40 menit Tengah hari pukul 12:00 waktu matahari + 40 menit = 12:40 WIB.
WITA
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 125 BT (Wilayah Timur WITA)=(125-120)/15 x 60 menit = 20 menit Tengah hari pukul 12:00 waktu matahari – 20 menit = 11:40 WITA
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 115 BT (Wilayah Barat WITA)=(120-115)/15 x 60 menit = 20 menit Tengah hari pukul 12:00 waktu matahari + 20 menit = 12:20 WITa)
WIT
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 125 BT (Wilayah Timur WIT)= (135-125)/15 x 60 menit = 40 mnt Tengah hari pukul 12:00 waktu matahari – 40 menit= 11:20 WIT
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 141 BT (Wilayah Barat WIT)=(141-135)/15 x 60 menit = 24 menit Tengah hari pukul 12:00 waktu matahari + 24 menit = 12:24 WIT.
Artinya, waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat dapat digunakan secara
efisien untuk makan siang dan shalat dhuhur.
efisien untuk makan siang dan shalat dhuhur.
Kajian 1 Zona Waktu Indonesia
Bila 3 Zona Waktu Disatukan dengan bujur rujukan 120 BT (UT + 8 jam)
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 95 BT (Wilayah Barat)= (120-95)/15 x 60 menit = 100 menit. Bila awal jam kerja pukul 08.00 WI - 100 menit = 06.20 waktu matahari, berarti matahari sudah terbit. Kalau jam kerja mulai pukul 07.00 Waktu Indonesia, di ujung Barat Indonesia berarti pukul 05.20 waktu matahari, yang berarti matahari belum terbit. Akhir waktu istirahat pukul 13:00 – 100 menit = 11:20 waktu matahari, belum masuk waktu dhuhur. Potensi inefisiensi, di wilayah Barat Indonesia, waktu dhuhur belum masuk saat berakhirnya istirahat. Di wilayah Sumatera dan Jawa ada sekitar 40% penduduk Indonesia. Misalnya di Jakarta, waktu dhuhur sekitar pukul 12.50 Waktu Indonesia, artinya ketika berakhirnya waktu istirahat pukul 13.00, masih ada pegawai yang melaksanakan shalat. Apalagi di Sumatera, waktu dhuhur umumnya selepas waktu istirahat. Jadi, akhir waktu istirahat bukan masa kerja yang efektif, karena pelaksanaan ibadah merupakan hak pegawai juga.
Kajian 2 Zona Waktu
Bila 1,5 zona waktu disatukan dengan menjadikan dua zona, maka waktu standarnya dengan dengan bujur rujukan 105 BT (UT + 7 jam) dan 120 BT (UT + 8 jam). Agar tidak terlalu banyak perubahan, diusulkan wilayah Kalimantan Timur dan Selatan dimasukkan ke wilayah Barat (jadi Kalimantan menjadi utuh dalam satu zona waktu) dan WIT digabung dengan WITa menjadi wilayah Timur
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 95 BT (Wilayah Barat WBI—Waktu Barat Indonesia)= (105-95)/15 x 60 menit = 40 menit Awal jam kerja pukul 08.00 – 40 menit = 07.20 waktu matahari (matahari sudah terbit). Demikian juga kalau jam kerja pukul 07.00, berarti pukul 06.20 waktu matahari, saat matahari sudah terbit. Akhir waktu istirahat pukul 13:00 – 40 menit= 12:20 waktu matahari, sekitar 20 menit dari waktu dhuhur. Artinya cukup waktu untuk makan dan shalat dhuhur.
- Perbedaan waktu rujukan dengan waktu matahari di bujur 114 BT (Wilayah Barat WTI-Waktu Timur Indonesia)=(120-114)/15 x 60 menit = 24 menit Awal jam kerja pukul 08.00 – 24 menit = 07.36 waktu matahari (matahari sudah terbit). Akhir waktu istirahat pukul 13:00 – 24 menit= 12:36 waktu matahari, sekitar 36 menit dari waktu dhuhur. Artinya cukup waktu untuk makan dan shalat dhuhur.
3 Zona waktu
PLUS
Saat ini sudah berjalan
MINUS
Pulau Kalimantan terbagi menjadi 2 zona waktu
Zona waktu terlalu beragam
2 Zona Waktu
PLUS
Pulau Kalimantan tidak terbagi
Keragamanan zona waktu disederhanakan
MINUS
Tidak ada.
1 Zona Waktu
PLUS
Tidak ada keragaman zona waktu, mencerminkan persatuan bangsa.
MINUS
Potensi inefisiensi di wilayah Barat Indonesia yang padat penduduk (Jawa bagian
Barat dan Sumatera, sekitar 40% penduduk Indonesia) karena adanya tambahan
waktu istirahat untuk shalat dhuhur.
0 Response
Post a Comment
Silahkan berkomentar mengenai posting di atas. Terima kasih telah mengunjungi Excellent Education. Semoga Bermanfaat. :)