Berbekam (hijamah), puasa batal apa tidak?

Berbekam (hijamah), puasa batal apa tidak?
Share
Yang menganggap hijamah sebagai pembatal  mendasarkan pendapatnya pada hadits yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus z bahwa Nabi mendatangi seseorang yang sedang berbekam di Baqi' pada bulan Ramadhan. Beliau bersabda:  "Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (Hadits diriwayatkan oleh imam yang lima dan dishahihkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban). 

Adapun jumhur (mayoritas) ulama menganggap hijamah tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan  dari  Ibnu  Abbas x:  "Bahwa  Rasulullah  berbekam  sementara  beliau  sedang  berihram  dan berbekam dalam keaadan berpuasa."(Hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhaari).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik z ia berkata:  "Pada awalnya berbekam itu makruh untuk orang yang berpuasa. Ja'far bin Abu Thalib berbekam padahal ia sedang berpuasa. Lalu ia berpapasan dengan Nabi dan bersabda:  

"Puasa kedua orang ini sudah batal." Kemudian Nabi membolehkan berbekam bagi orang yang berpuasa. Dan  Anas juga pernah berbekam sementara ia sedang berpuasa."(Hadits diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan menguatkan hadits ini).

Juga riwayat dari Tsabit al-Bunany: Anas r.a ditanya: apakah kalian membenci hijamah bagi orang yang berpuasa di zaman Nabi?, dia menjawab:  "Tidak, hanya saja  dapat menyebabkan lemah"

Menyatukan riwayat-riwayat ini para ulama berpendapat bahwa hadits yang melarang berbekam mansukh (dihapus) dengan hadits  Anas,  yang  berarti  bahwa  pada  awalnya  berbekam  saat  berpusa  dilarang  kemudian  pada  akhirnya  dibolehkan, wallohu  a'lam. Tentu  saja  meninggalkan  khilaf  dengan  tidak  berhijamah  di  siang  hari  Ramadhan  adalah  bijaksana  dan selamat..

0 Response

Post a Comment

Silahkan berkomentar mengenai posting di atas. Terima kasih telah mengunjungi Excellent Education. Semoga Bermanfaat. :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel