Berbekam (hijamah), puasa batal apa tidak?
Yang menganggap hijamah sebagai pembatal mendasarkan pendapatnya pada hadits yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus z bahwa Nabi mendatangi seseorang yang sedang berbekam di Baqi' pada bulan Ramadhan. Beliau bersabda: "Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (Hadits diriwayatkan oleh imam yang lima dan dishahihkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).
Adapun jumhur (mayoritas) ulama menganggap hijamah tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas x: "Bahwa Rasulullah berbekam sementara beliau sedang berihram dan berbekam dalam keaadan berpuasa."(Hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhaari).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik z ia berkata: "Pada awalnya berbekam itu makruh untuk orang yang berpuasa. Ja'far bin Abu Thalib berbekam padahal ia sedang berpuasa. Lalu ia berpapasan dengan Nabi dan bersabda:
"Puasa kedua orang ini sudah batal." Kemudian Nabi membolehkan berbekam bagi orang yang berpuasa. Dan Anas juga pernah berbekam sementara ia sedang berpuasa."(Hadits diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan menguatkan hadits ini).
Juga riwayat dari Tsabit al-Bunany: Anas r.a ditanya: apakah kalian membenci hijamah bagi orang yang berpuasa di zaman Nabi?, dia menjawab: "Tidak, hanya saja dapat menyebabkan lemah"
Menyatukan riwayat-riwayat ini para ulama berpendapat bahwa hadits yang melarang berbekam mansukh (dihapus) dengan hadits Anas, yang berarti bahwa pada awalnya berbekam saat berpusa dilarang kemudian pada akhirnya dibolehkan, wallohu a'lam. Tentu saja meninggalkan khilaf dengan tidak berhijamah di siang hari Ramadhan adalah bijaksana dan selamat..
Juga riwayat dari Tsabit al-Bunany: Anas r.a ditanya: apakah kalian membenci hijamah bagi orang yang berpuasa di zaman Nabi?, dia menjawab: "Tidak, hanya saja dapat menyebabkan lemah"
Menyatukan riwayat-riwayat ini para ulama berpendapat bahwa hadits yang melarang berbekam mansukh (dihapus) dengan hadits Anas, yang berarti bahwa pada awalnya berbekam saat berpusa dilarang kemudian pada akhirnya dibolehkan, wallohu a'lam. Tentu saja meninggalkan khilaf dengan tidak berhijamah di siang hari Ramadhan adalah bijaksana dan selamat..
0 Response
Post a Comment
Silahkan berkomentar mengenai posting di atas. Terima kasih telah mengunjungi Excellent Education. Semoga Bermanfaat. :)