3 Asas Hukum Internasional

3 Asas Hukum Internasional
Share

Asas Hukum Internasional:
a)      Asas Teritorial
Ø  Berdasarkan kekuasaan negara atas wilayahnya
Ø  Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang di dalmnya, apabila di luar wilayah maka hukum internasional berlaku sepenuhnya
b)      Asas Kebangsaan
Ø  Berdasarkan kekuasaan negeara atas warga negaranya.
Ø  Negara memberi perlakuan hukum pada warga negaranya dimanapun mereka berada.
c)      Asas Kepentingan Umum
Ø  Berdasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Ø  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan warga negaranya.

0 Response

Post a Comment

Silahkan berkomentar mengenai posting di atas. Terima kasih telah mengunjungi Excellent Education. Semoga Bermanfaat. :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel