3 Asas Hukum Internasional
Asas Hukum Internasional:
a) Asas Teritorial
Ø Berdasarkan kekuasaan negara atas wilayahnya
Ø Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang di dalmnya, apabila di luar wilayah maka hukum internasional berlaku sepenuhnya
b) Asas Kebangsaan
Ø Berdasarkan kekuasaan negeara atas warga negaranya.
Ø Negara memberi perlakuan hukum pada warga negaranya dimanapun mereka berada.
c) Asas Kepentingan Umum
Ø Berdasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Ø Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan warga negaranya.
0 Response
Post a Comment
Silahkan berkomentar mengenai posting di atas. Terima kasih telah mengunjungi Excellent Education. Semoga Bermanfaat. :)