PENDIDIKAN SEBAGAI INVESTASI UTAMA NEGARA
PENDIDIKAN
SEBAGAI INVESTASI UTAMA NEGARA
Pendidikan
adalah bentuk pelayanan sosial yang harus diberikan dari negara kepada
masyarakat. Telah lama berkembang opini yang menyatakan bahwa sektor pendidikan
hanyalah sektor yang menghabiskan anggaran dan tidak jelas manfaatnya bagi
perekonomian negara. Opini ini mengakibatkan anggaran dana APBN untuk
Pendidikan tidak diutamakan. Namun cara pandang ini sekarang mulai tertutupi
dengan pemikiran dan bukti ilmiah tentang peran dan fungsi vital pendidikan
sebagai syarat pembangunan di berbagai sektor.
Pembangunan sektor pendidikan merupakan syarat utama bagi
pertumbuhan sektor lain. Oleh karena itu, pendidikan adalah sebuah investasi
yang menjadi “leading sector” yang
berkontribusi langsung terhadap perekonomian negara. Investasi ini mempunyai
pengaruh langsung terhadap peningkatan keterampilan dan kemampuan produksi individu.
Dewasa ini, diakui bahwa pengembangan kualitas SDM suatu negara adalah unsur
utama bagi kemakmuran dan pertumbuhan negara. Tidak ada negara yang mengalami
pertumbuhan pesat dengan dukungan SDM yang rendah pendidikannya.
Pada
Agustus 2012 lalu, presiden menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN
Tahun Anggaran 2013 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI
bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan pada 2013 sebesar Rp. 331,8
trilliun, naik 6,7 persen dari APBN-P 2012. Dana ini diantaranya digunakan
dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 45 juta siswa tingkat SD
hingga SMP dan 9,6 juta siswa SMA/SMK. Selain itu, presiden juga mengatakan
bahwa dana akan digunakan untuk merehabilitasi sekitar 23.000 ruang kelas
SMA/SMK yang rusak berat, dan sebanyak 30.350 ruang kelas SD/SMP yang rusak
sedang. Serta, pemerintah akan melanjutkan penyediaan Bantuan Siswa Miskin
untuk sekitar 14,3 juta siswa/mahasiswa
dan memberikan beasiswa prestasi untuk sekitar 220 ribu siswa/mahasiswa.
Diharapkan peningkatan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas
pendidikan dan pemerataan pendidikan.
Dalam
menjalankan pembangunan di sektor pendidikan, Indonesia mempunyai masalah dan
tantangan yang harus dihadapi seperti negara berkembang lainnya. Terdapat tiga fokus
masalah pokok yaitu kualitas guru /
pengajar, kualitas kurikulum dan kualitas infrastruktur. Dengan kebijakan pembangunan
pendidikan sebagai dasar pembangunan negara maka peranan pendidikan akan memberi
kontribusi positif terhadap pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu,
pemerintah harus bekerja keras menangani masalah-masalah di sektor pendidikan.
Kualitas
Guru
Kualitas guru
adalah tujuh puluh persen dari persoalan pendidikan nasional. Angka yang cukup
besar ini menunjukkan betapa berpengaruhnya peran guru di dunia pendidikan.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura, kualitas guru
Indonesia masih rendah.
Negara-negara
maju di Asia sangat memperhatikan perkembangan pendidikan terutama kualitas
guru. Di China, pemerintah mengalokasikan 81 juta dolar AS bagi 1,15 juta guru
khusus untuk mendorong kemajuan mutu guru di daerah terpencil. Di Singapura,
pemerintah secara ketat memantau gaji awal guru dan setiap tahun dievaluasi
secara rutin sesuai karir yang cocok, seperti menjadi guru besar, spesialis di
kurikulum, peneliti atau kepala sekolah.
Sejauh ini pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa
upaya untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Diantaranya yaitu sertifikasi guru dan uji kompetensi guru (ukg). Sayangnya,
sertifikasi yang selama ini ada hanya meningkatkan kesejahteraan guru bukan
merupakan solusi masalah rendahnya kualitas guru. Pada tahun 2012, guru yang
telah lolos sertifikasi mencapai sekitar 70,5 persen. Data ini menunjukkan
bahwa masih terdapat banyak guru yang berkualitas.
Pada
tahun ini, pemerintah membuat kebijakan dengan mengadakan uji kompetensi guru untuk memetakan kompetensi guru secara
nasional agar pemerintah dapat membina guru secara berkelanjutan dan membenahi
kondisi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia yang semakin baik di
masa depan. Untuk tahun ini, pelaksanaan uji kompetensi guru dikhususkan bagi
guru yang telah lolos sertifikasi yang berjumlah 1.006.211 orang. Sebanyak
985.409 guru mengikuti uji kompetensi online di 448 kota/kabupaten dan hanya
20.802 guru di 49 kabupaten yang ikut uji kompetensi tertulis. Sedangkan untuk
guru Indonesia di luar negeri diikuti 71 guru secara online. Namun dalam
pelaksanaannya, pemerintah dinilai belum siap untuk melaksanakan uji kompetensi
guru ini. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),
Sulistyo, mendukung niat baik pemerintah untuk pemetaan guru. Namun, PGRI
mengkritik persiapan UKG agak rapuh mulai dari pengembangan instrument, desain
kegiatan, penguatan landasan yuridis konseptual teoritik dan antisipasi
malpraktik di lapangan. Terlepas dari pro kontra pelaksanaan UKG ini,
diharapkan membawa perubahan positif bagi pendidikan Indonesia terutama
peningkatan kualitas guru.
Selain itu, pemerataan bagi guru yang berkualitas juga
perlu diperhatikan. Guru berkualitas sangat dibutuhkan di pelosok-pelosok desa
di Indonesia karena dengan adanya mereka, dapat memberikan kekuatan iptek dan
imtaq bagi siswa di pelosok desa untuk menciptakan pendidikan Indonesia yang
berkualitas.
Kualitas
Kurikulum
Kurikulum
terakhir yang digunakan dunia pendidikan Indonesia adalah KTSP tahun 2006. Setiap
kurikulum yang digunakan di Indonesia pasti memiliki kelebihan dan kelemahan.
Dengan menggunakan KTSP 2006, sekolah dapat merumuskan kurikulum sesuai dengan
kondisi sekolah.
Namun, otonomi ini tidak diimbangi dengan kualitas guru
yang minim. Kualitas guru yang rendah menyebabkan, tingkat pemahaman KTSP juga
rendah. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana penunjang yang merupakan
bagian penting pelaksanaan KTSP juga akan menghambat dalam praktek di lapangan.
Oleh karena itu, dibutuhkan kurikulum pendidikan baru yang sesuai dengan
kondisi negara dan perkembangan zaman.
Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 sedang dipersiapkan
oleh pemerintah sebelum mulai diterapkan pada tahun depan untuk seluruh jenjang
pendidikan. Kurikulum ini merupakan revisi dari KTSP 2006 yang akan lebih
mengarah ke pembangunan karakter yang sesuai dengan perubahan zaman.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh mengatakan
bahwa ada empat aspek yang harus diperhatikan mengenai kurikulum, yaitu standar
kelulusan, isi kurikulum, proses, dan evaluasi. Namun itu juga harus didukung
dengan kualitas guru dan sarana prasarana sekolah yang menunjang pelaksanaa
kurikulum. Tuntutan kompetensi yang harus dimiliki siswa seperti, sikap dan
keterampilan juga perlu diperhatikan di kurikulum yang baru. Untuk itu,
dimungkinkan terjadi pengurangan mata pelajaran. Pada intinya kurikulum baru
ini akan tidak membosankan dan membebani pelajar dan pengajar.
Kualitas
Infrastruktur
Infrastruktur di sektor pendidikan tidak hanya mencakup
sarana dan prasarana di lingkungan sekolah namun jalan dan transportasi juga
merupakan infrastruktur yang harus diperhatikan.
Bisa dikatakan bahwa infrastruktur pendidikan di Indonesia
masih memprihatinkan, terutama di Indonesia Timur. Sebagai contoh di SD 55
Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang terancam ambruk dan telah lapuk
dimakan usia. Sejumlah meja dan kursi reyot. Atap bocor dan dinding lapuk.
Kondisi ini tentu membuat proses belajar mengajar menjadi kurang nyaman. Namun,
ratusan siswa tampak tetap semangat belajar. Tidak ada respon dari pemerintah
meskipun sekolah beberapa kali telah mengajukan dana rehabilitasi.
Contoh lain dialami oleh siswa dan guru SMP Negeri 1
Pasirwangi yang terpaksa memutar jalan sejauh 1 km melewati perkebunan warga
yang lebih aman dibandingkan harus melintasi jembatan amblas menuju sekolahnya.
Pernah ada bantuan perbaikan jembatan namun karena tidak diselesaikan, jembatan
itu rusak lagi. Hal ini mempengaruhi jumlah murid baru yang akan masuk. Data
2010 terdapat 700 siswa, turun dari tahun sebelumnya yaitu 1000 siswa. Selama
jembatan masih belum diperbaiki, siswa dan guru harus menempuh waktu yang lebih
lama, dan kadang terlambat ke sekolah.
Demi terwujudnya kualitas pendidikan yang tinggi,
kondisi-kondisi seperti itu diharapkan sudah tidak terjadi pada dua hingga tiga
tahun ke depan. Tujuan pendidikan nasional yang terkandung dalam UUD 1945 pasal
31 ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang” ini harus terwujud dengan kerja keras dan kerja sama yang baik
antara pemerintah dan masyarakat.
Tiga fokus masalah pendidikan di Indonesia ini menjadi
tugas penting pemerintah dan para pimpinan kepentingan pendidikan nasional
untuk menyelesaikan dalam waktu yang secepatnya. Kualitas guru, kurikulum dan
infrastruktur saling berkorelasi atau saling membutuhkan satu sama lain,
sehingga diperlukan strategi dan kerja ekstra untuk menyelesaikan ketiga
masalah pokok ini. Jika ketiganya dapat berjalan bersama maka kualitas
pendidikan Indonesia akan meningkat dan dapat bersaing dengan negara-negara
maju di dunia. Intinya, pendidikan akan lebih berarti jika mengajarkan cara
membuat kehidupan di masa depan menjadi lebih baik.
Referensi:
edukasi.kompas.com
Referensi:
edukasi.kompas.com
M. FAHRUL ALAM
YUNIARSA
SMAN 10 MALANG
(SAMPOERNA ACADEMY)
0 Response
Post a Comment
Silahkan berkomentar mengenai posting di atas. Terima kasih telah mengunjungi Excellent Education. Semoga Bermanfaat. :)